Beranda Batubara Tiga Perusahaan Tambang Terkena Suspensi

Tiga Perusahaan Tambang Terkena Suspensi

ilustrasi

Jakarta – TAMBANG. Tiga perusahaan batu bara terkena penghentian perdagangan saham (suspensi) pada hari ini, kamis (30/7). Suspensi tersebut diberikan karena perseroan belum melakukan kewajibannya untuk menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 maret 2015 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut.

 

Pertama adalah PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) yang disuspen karena belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2015 dan belum melakukan pembayaran denda. “Suspensi BORN dilakukan di pasar regular dan pasar tunai sejak tanggal 30 Juni 2015,” ujar Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I, I Gede Nyoman Yetna dalam keterangan resminya di Bursa Efek Indonesia (BEI) Kamis (30/7).

 

Kedua adalah PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) degan masalah yang sama, yaitu karena belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2015 dan belum melakukan pembayaran denda. Suspensi BRAU di lakukan di seluruh pasar sejak tanggal 4 Mei 2015.

 

Ketiga PT Permata Prima Sakti (TKGA) tetap dengan masalah belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 maret 2015 dan belum melakukan pembayaran denda. Suspensi TKGA  di lakukan di pasar regular dan pasar tunai sejak tanggal 30 Juni 2015.

 

Sedangkan dua perusahaan lain di luar sektor tamang yang terkena suspensi adalah PT Inovisi Infracom Tbk (INVS) dan PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW). Inovisi disuspensi di seluruh pasar sejak 13 Februari 2015 yang lalu dengan masalah belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2015 dan belum melakukan pembayaran denda. Untuk Grahamas suspensi dikenakankarena belum melakukan pembayaran denda.