Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berencana mengumpulkan pelaku usaha dan asosiasi pertambangan untuk mensosialisasikan kebijakan skema RKAB tahunan.
Saat ini, RKAB masih tiga tahun sekali berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, Dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Menjelang Oktober nanti kita akan melakukan mengumpulkan segera pelaku usaha dan juga asosiasi untuk mensosialisasikan mengenai aturan baru terkait perubahan RKAB dari tiga tahun menjadi satu tahun,” ungkap Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia di Gedung ESDM, Jakarta, Jumat (1/8).
Dwi Anggia mengakui bahwa kebijakan ini sebelumnya telah diwacanakan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR beberapa pekan lalu. Ia menambahkan, kebijakan tersebut perlu segera disosialisasikan kepada para pelaku usaha guna mencegah terulangnya kasus serupa yang menimpa mantan Dirtekling baru-baru ini.
“Untuk menghindari hal-hal seperti ini terjadi dan untuk memperketat pengawasan dan lain-lain. Biar gak kaget semuanya,” imbuh Dwi Anggia.
Dalam RDP, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan kebijakan pemberian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan mineral dan batu bara menjadi satu tahun sekali.
“Mulai hari ini, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, kami terima usulan dari Komisi XII untuk kita buat RKAB per tahun,” ucap Bahlil.
Bahlil mengakui, sejak RKAB diberlakukan tiga tahun sekali, pemerintah kesulitan mengendalikan keseimbangan antara kebutuhan dan produksi. Akibatnya, harga sejumlah komoditas mineral dan batu bara anjlok di pasar global.
“Akibat RKAB jor-joran yang dilakukan kita bersama, saya mengatakan ini jor-joran. Akibat RKAB yang kita lakukan per tiga tahun, buahnya kita tidak bisa mengendalikan antara produksi batu bara dan permintaan dunia. Apa yang terjadi? Harga jatuh,” jelas Bahlil.
Adapun, kasus yang menimpa mantan Dirtekling Sunindyo Suryo Herdadi juga berkenaan dengan dokumen RKAB. Dia diduga menggunakan kewenangannya untuk mengevaluasi pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2023 milik PT RSM sebagai syarat untuk mendapatkan izin operasi produksi.
Hasil evaluasi tersebut kemudian dijadikan dasar untuk memperoleh persetujuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Ditjen Minerba. Namun, dokumen reklamasi yang seharusnya melengkapi RKAB tersebut belum disetujui. Kerugian dari kasus ini ditakasir mencapai Rp500 miliar.
Baca juga: Tanggapi Usulan DPR, Menteri Bahlil Siap Kembalikan Aturan RKAB Tambang Setahun Sekali